KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah
ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas Hadits Syadz.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Allah SWT Yang Mahaesa. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita
sekalian.
PENDAHULUAN
Hadits
merupakan sumber kedua setelah al-Qu’ran. Banyak anggapan bahwa hadits tidak
bisa diteliti, akan tetapi lambat laun anggapan itu luntur dengan sendirinya
dengan bukti dari hari kehari semakin banyak orang yang berani untuk mengkaji
tentang hadis. Hal ini tentunya menjadi hal baru dalam kazhanah keilmuan Islam
dan tentunya hal ini juga tidaklah melanggar aturan-aturan syar’i, karena
memang tidak ada hukum-hukum syar’i yang melarangnya.
Kesalahan
dalam mengartikulasi dan mentranskrip ungkapan matan pada umumnya dipicu oleh
kondisi pendengaran yang kurang baik atau teks yang tidak memadai. Sehingga
kebenaran informasi yang didapat tidak mencapai kesempurnaan.
Oleh
karena itu kita harus tau apa-apa yang berkaitam dengan hal itu terutama
masalah sanad dan matan.
A. Pengertian
Secara etimologi, Syadz artinya: yang ganjil, yang jarang
ada, yang menyalahi.[1]
Secara Terminologi, yaitu menurut Muhaddisin, ialah:
ما رواه المقبول
مخالفامن كان اُرجع منه لمزيدضبط اًوكثره عد داُو غير زلك من وجوه التر جيحات
“Hadits yang
diriwayatakan oleh seorang yang makbul(tsiqah) menyalahi riwayat orang yang
lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabitan atau banyak sanad atau
lain sebagainya dari segi pentarjihan.[2]
Adapula yang
mendefenisikan bahwa Hadits Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang
rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya, baik
karena jumlahnya lebihbanyak ataupun lebihtinggi daya hapalnya, yang
padaintinya sama dengan defenisi diatas.[3]
Dari beberapa defenisi
tersebut memberi pengertian kepada kita bahwa periwayatan yang hanya dilakukan
melalui satu jalur sanad, tidak
bias dikatakan syadz, meskipun sanad tersebutlemah.
Periwayatan baru dapat dikatakan syadz apabila pada matan-nya
terjadi pertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Jika ada hadits yang
diriwayatkan dengan satu jalur sanad, bertentangan dengan hadits yang
diriwayatkan melalui dua atau tiga jalur sanad, maka hadits yang diriwayatkan
melalui satu jalur sanad tersebut menjad isyadz.
Dengan kata lain,
hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang diterima periwayatanya, tetapi
riwayat itu menyalahi riwayat perawi yang lebih kuat. Maka hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang lebihkuat, disebut hadits mahfuzh,
sdangkan yang satunya disebut hadits syadz.[4]
B.
Contoh-contoh hadits Syadz
1. Contoh Syadz Pada Sanad
حدّ ثناابن ابي عمر حدّ
ثنا سفيان عن عمروبن دينارعن عوسجةعن ابن عباّس انّ رجلا مات على عهدرسول الله
صلىّ الله عليه وسلّم ولم يدع وارثاالاّعبداهو اعتقه فاعطاه النّبيّ صلىّ الله
عليه وسلّم ميراثه.
“Turmudzi berkata:
Telah menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Umar, telah menceritakan kepada kami,
Sofyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ausajah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang
laki-laki meninggal dunia dimasa Rosulullah saw. Serta tidak meninggalkan ahli
warits, kecuali seorag hamba sahaya yang ia merdekakan(maula), makanabi saw.
Memberikan warisanya kepada hamba itu.
Dalam sanad yang pertama, yang menjadi pokok adalah
Sufyan bin ‘Uyainah. Sufyan meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ausajah,
dan dari Ibnu Abbas. Sedangkan disanad yang kedua, yang menjadi pokok adalah
Hammad bin Zaid.
Hammad ini meriwayatkan
dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ausajah dan tanpa Ibnu Abbas.Sufyan dan Hammad
adalah oran-orang kepercayaan dan ahli dibidang hafalan, tetapi riwayat Sufyan
yang memakai sebutan Ibnu Abbas itu dibantu oleh Ibnu juraij.
Muhammad bin Muslim
ath-Tha-ifi dan lainya sedangkan riwayat Hammad tidak ada yang membantunya.
Maka berdasarkan keterangan tersebut dapat dikethui bahwa riwayat Sufyan lebih
patut(kuat) daripa riwayat Hammad. Karena itu Imam Abu Hatim menguatkan
riwayatsufyan. Riwayat Hammad yang
menyalahi riwayat Sufyan yang lebih kuat itu disebut Syadz, sedangkan
riwayat Sufyan disebut Mahfuzh (yang terpelihara). Syadz tersebut
terjadi pada sanad karena itu disebut Syadz pada sanad.[5]
2. Contoh syadz pada matan.
Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tarmidzi melalui Abdul
Wahid bin Zayyad dari Al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’
(Rasulullah SAW bersabda):
إذا صلى أحدكم ركعتي الفجر فليضطجع عن يمينيه
Jika telah sholat dua rakaat Fajar salah seorang diantara kamu,
hendaklah tiduran pada lambung kanan.
Al-Baihaqi
berkata: periwayatan Abdul Wahid bin Zayyad adalah Syadz karena
menyalahi mayoritas perawi yang meriwayatkan dari segi periwayatan Nabi bukan
sabda beliau. Abdul Wahid menyandiri di antara para perawi tsiqah.[6]
Kemudian dicontoh yang
lain:
حدّ ثناابن السّرح
ثناابن وهب اخبرني يونس عن ابن شهاب عن عمرة بنت عبدالرّحمن عن
عاأشة زوج النّبيّ ص.
انّ رسول الله ص. نحر عن ال محمّد في حجّة الوداع بقرة واحدة
Kata Abu Daud : Telah
menceritakan kepada kami, Ibnu sarah, telah menceritakan kepada kami, Ibnu
Wahb, telah mengkhabarkan kepada kami,Yunus, dari Ibnu Syihab dari ‘Amrah binti
Abdurahman, dari ‘Aisyah istri Nabi saw., bahwa Rosulullah saw. Berkurban utuk
keluraga Muhammad(istri-istrinya) pada Haji Wada’ seekor sapi betina.
Dengan Hadits
رواه عمّا رالدّهنيّ عن
عبد الرّحمن بن القا سم عن ابيه عن عاءشة قالت ذبح عنّا رسول الله ص. يوم حججنا
بقرة بقرة.
Diriwayatkan Hadits ini
oleh ‘Ammar ad-Duhani, dari ‘Abdurrahman, bin al-Qasim, dari ayahnya(al-Qasim),
dari ‘Aisyah, ia berkata Rosulullah saw. Telah menyembelih unta untuk kami pada hari kami naik haji, seekor sapi, seekor
sapi.
Yang menjadi pokok pembahasan pada hadits pertama ialah
Yunus, dan dalamhadits kedua ‘Ammar ad-Dhuni. Istri nabi berjumlah Sembilan
orang. Didalam hadits yang pertama disebutkan “seekor sapi” untuk Sembilan
orang istri. Sedangkan pada hadits kedua disebutkn “seekor sapi, seekor sapi”
yang berarti untuk Sembilan orang istri Nabi berkurban Sembilan ekor sapi. Dua
Hadits ini berlawanan perlu diperiksa mana yang lebihkuat. Yunus dan ’Ammar
adalah orang-orang kepercayaan, tetapai Hadits yang diriwayatkan oleh Yunus
lebih kuat daripada ‘Ammar. Riwayat Yunus dibantu oleh Ma’mar yang lafazh
Haditsnya lebih tegas dari riwayat Yunus, dan dibantu lagi dari jalan Abu
Hurairoh. Pembantu-pembantu ini meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkurban seekor
sapi untuk Sembilan orang istrinya.
Adapun riwayat ‘Ammar
tidak mendapat bantuan. Sehingga riwayat Yunus lebih kuat daripada riwayat
‘Ammar. Karena keganjilan terdapat pada matan maka disebut Syadz pada
matan.[7]
C.
Cara mengetahui hadits Syadz
Ke-syadz-an
sanad hadis baru dapat diketahui setelah diadakan penelitian sebagai berikut :
·
Semua sanad yang
mengandung matan hadis yang pokok masalahnya memiliki kesamaan, dihimpun dan
diperbandingkan
·
Para periwayat disemua
sanad telah diteliti
·
Apabila seluruh periwayat
bersifat siqat dan ternyata ada seorang periwayat yang sanadnya menyalahi sanad
lainnya maka sanad yang menyalahi itu disebut sanad syadz sedang sanad-sanad
lainnya disebut sanad mahfuzh.
D.
Hukum hadits Syadz
Menurut M. “ajaj Al-Khatib, bahwa
hadis tersebut tergolong pada hadis dho’if. Maka hukum hadis
tersebut sama dengan hukum hadis dho’if.
Ada tiga pendapat dikalangan Ulama dalam penggunaan hadis dho’if.
a. hadis dha’if tidak dapat diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadho’il maupun ahkam. b. Hadis dha’if dapat diamalkan secara mutlak. Pendpaat ini dinisbatkan kepada Abu daud dan Imam Ahmad. Keduanya berpendapat hadis dho’if lebih kuat dari pada ra’yu perseorangan.
c. Hadis dha’if dapat digunakan dalam masalah fadho’il, mawa’idz atau yang sejenis bila memebuhi syarat. Ibnu hajar menyebutkan syarat-syarat itu sebagai berikut:
- kedha’ifannya tidak terlalu
- hadis dha’if itu masuk cakupan hadis pokok yang bisa diamalkan
- ketika mengamalkannya tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.
Ada tiga pendapat dikalangan Ulama dalam penggunaan hadis dho’if.
a. hadis dha’if tidak dapat diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadho’il maupun ahkam. b. Hadis dha’if dapat diamalkan secara mutlak. Pendpaat ini dinisbatkan kepada Abu daud dan Imam Ahmad. Keduanya berpendapat hadis dho’if lebih kuat dari pada ra’yu perseorangan.
c. Hadis dha’if dapat digunakan dalam masalah fadho’il, mawa’idz atau yang sejenis bila memebuhi syarat. Ibnu hajar menyebutkan syarat-syarat itu sebagai berikut:
- kedha’ifannya tidak terlalu
- hadis dha’if itu masuk cakupan hadis pokok yang bisa diamalkan
- ketika mengamalkannya tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.
E.
Hukum mengamalkannya
Hukum menggunakan hadis tersebut di atas adalah tidak dapat
diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadho’il maupun ahkam. Karena kita
memiliki hadis-hadis shahih tentang fadho’il, targhib dan tarhib yang merupakan
sabda Nabi saw yang sangat padat dalam jumlah besar. Hal ini cukup menjadikan
kita tidak perlu meriwayatkan hadis dha’if mengenai masalah fada’il ataupuan
sejenisnya. Lebih-lebih fadha’il dan makarimul akhlak termasuk pilar agama.
Sehingga tidak ada perbedaan antara hal-hal itu dengan ahkam ditinjau dari segi
kekuatan sumbernya, yakni shahih maupuan hasan. Sehingga wajiblah sumbernya
adalah khabar-khabar yang bisa diterima.
Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa hadits syadz adalah
hadis yang ganjil karena hanya dia sendiri yang meriwayatkannya atau
periwayatnya yang menyalahi periwayatan orang tsiqoh atau yang lebih tsiqoh.
Dengan demikian, bahwa dalam hadits syadz harus ada unsur penyendiriaan
dan perlawanan. Dengan adanya dua unsur yang menjadi syarat hadits syadz itu,
tersingkirlah setuap hadits yang mempunyai predikat shahih, sehingga hadits
syadz dianggap menyandang sifat kedla’ifan yang murni, dan kita leluasa
memasukkannya kedalam macam-macam hadits dla’if secara khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul hadits. PT. Alma’arif,
Bandung.
A. Qodir Hassan, Ilmu Mustholahul Hadits. CV. Diponegoro, Bandung. 2007.
Drs. M. Agus Solahuddin, M.Ag. Ulumul Hadits. CV. Pustaka Setia.
Prof. Dr. H. M. Noor Sulaiman pl. Antologi Ilmu Hadits, Gaung Persada
press, Jakarta.
Dr. H. Majid Khon, Abdul. M.Ag, Ulumul Hadis, Bumi aksara, Jakarta, 2009.
[1] Qodir Hassan, Ilmu
Mustolahul Hadits. CV Diponegoro bandung.h.188.
[2] Drs. Fatchur
Rahman,Ikhtisar Mustolahul Hadits.h.199.
[3] M. Solahuddin,
M.Ag dan Agussuyudi Lc.M.Ag, Ulumul Hadits.h.151.
[4] Prof.Dr.H.M. Noor Suliman, Antologi Ilmu Hadits.h.111
[5] A. Qodir
Hassan, IlmuMustolahul Hadits.h.188-189.
[6] Dr. H. Abdul
Majid Khon, Ulumul Hadis, h.198.
[7] A.Qodir
Hassan, Ilmu Mustolahul Hadits. h.189-190.
No comments:
Post a Comment