Friday, October 19, 2018

Ratapan Yang Makruh Terhadap Mayit


Makruh Meratapi Mait dan Hadits Yang Berkaitan

A.           Latar belakang Masalah
Tetesan air mata merupakan hal yang lumrah dan sunnatullah, ia menetes ketika dilanda kesedihan dan kesusahan, salah satunya ketika orang yang kita cintai meninggalkan kita untuk selama-lamanya, namun pertanyaannya, bagaimana tangisan atau ratapan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam…?  Setiap manusia yang hidup, pada hakikatnya sedang meniti jalan menuju ajal yang telah ditentukan untuknya. Sedangkan tujuan kehidupan manusia, tiada jawaban yang paling benar kecuali “ Untuk Bahagia” baik didunia maupun diakhirat. Kebahagian yang dapat kita rasakan didunia yakni mendapatkan keluarga yang  sakinah,mawaddah warohmah, kecukupan rezki dan sebagainya. Sedangkan  diakhirat yakni mendapatkan Ridha Allah Swt.  Setiap saat, tanpa kita sadari satu per satu orang yang ada disekeliling kita menghilang dari pandangan, tanpa membedakan  yang tua dan yang muda, miskin dan kaya,dan suatu saat nanti akan ada pula gilirannya bagi kita meninggalkan semua hal yang kita cintai.
 Oleh sebab itu hal yang paling tepat untuk dilakukan adalah selalu mempersiapkan diri sebelum kematian datang, sebagaimana rasul bersabda: Secerdik-cerdik manusia adalah yang banyak ingatanya pada kematian serta yang terbanyak persiapannya untuk menghadapi kematian. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar cerdik dan mereka akan pergi kealam baka dengan membawa kemuliaan dunia dan akhirat.” HR. Ibnu Majjah”[1]. Maka oleh karena itulah, penulis berusaha melakukan persiapan tersebut, dengan cara mengkaji tentang “ Ratapan Yang Makruh Terhadap mayit” sehingga kita dapat mengetahui, bagaimana orang-orang yang ditinggalkan bersikap terhadap meninggalnya seseorang, sehingga tidak memberikan kesusahan pada seorang mayit, sehingga mendapatkan keridhaan allah Swt.

B.            Hukum Ratapan Terhadap Mayit
Ratapan yang makruh terhadap mayit adalah menurut Ibnu Manayyar : tangisan yang dilarang itu berupa tindakan Meratapi mayit, karena maksud makruh disini adalah makruh yang berindikasikan Haram berdasarkan Ancaman atas Perbuatan ini. Namun adapula kemungkinan yang dimaksud adalah makruhnya sebagai Ratapan. Kemungkinan terakhir ini telah disinyalir oleh Ibju Murabith dan Ulama lainnya. Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa sebagian ratapan tidaklah makruh. Namun pernyataan ini perlu dicermati lebih lanjut, dan seakan-akan beliau beliau mendasari hal itu dengan sikap Nabi Saw yang tidak melarang bibi Jabir ketika meratapi saudara laki-lakinya yang bernama Abdullah bin Amr bin Haram, bapak dari Jabir, dimana hal ini menunjukkan bahwa ratapan yang dilarang adalah Ratapan yang disertai Menampar-nampar pipi atau Menyobek-nyobek Baju. Akan tetapi hal ini akan kurang tepat, karena sesungguhnya Rasulullah Saw melarang Meratapi Mayit setelah kejadian tersebut, dimana hal itu terjadi pada waktu Perang Uhud.sedanmgkan pada saat itu “ akan tetapi Hamzah tidak ada yang menangisinya” setelah itu, Rasulullah Saw melarang meratapi Mayit serta mengancam Orang yang Melakukannya .Hal ini sangat jelas dalam riwayat yang dikutip dalam kitab Imam Ahmad dan ibnu Majah.[2]

C.            Hadis-hadis Tentang Ratapan Yang Makruh Terhadap Mayit.
Kitab Sunan Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِنِسَاءِ عَبْدِ الْأَشْهَلِ يَبْكِينَ هَلْكَاهُنَّ يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنَّ حَمْزَةَ لَا بَوَاكِيَ لَهُ فَجَاءَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ يَبْكِينَ حَمْزَةَ فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَيْحَهُنَّ مَا انْقَلَبْنَ بَعْدُ مُرُوهُنَّ فَلْيَنْقَلِبْنَ وَلَا يَبْكِينَ عَلَى هَالِكٍ بَعْدَ الْيَوْمِ

Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah memberitakan kepada kami Usamah bin Zaid dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati isteri-isteri Abdul Asyhal, mereka menangisi suami mereka yang gugur pada perang Uhud. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Hamzah tidak ada yang menangisinya. " Maka datanglah wanita-wanita Anshar menangisi Hamzah hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbangun, beliau lalu bersabda: "Celakalah mereka, mereka nanti tidak akan bisa kembali. Perintahkanlah agar mereka kembali dan jangan menangisi orang yang telah tiada setelah ini.

Pencarian dilakukan melalui kamus “ Mausu’atul athraf ” dengan kata kunci awal Matan:
                                                [3]  ……. إن كذ با علي ليس ككذ ب علي أحد    
خ ۲ : ۱۰۳
حم ٤ : ۲۳٥ ,۲۲٥
م : مقدمة  ٤ 
Hadis ini berdasarkan hadis yang ditemui di kitab Shahih Bukhari,yaitu sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَل[4]َيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Ubaid dari 'Ali bin Rabi'ah dari Al Mughirah radliallahu 'anhu berkata; Aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya berdusta kepadaku tidak sama dengan orang yang berdusta kepada orang lain. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia bersiap-siap (mendapat) tempat duduknya di neraka. Aku juga mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang meratapi mayat maka mayat itu akan disiksa disebabkan ratapan kepadanya".
Dan hadis yang berkaitan dengan masalh ini yang redaksinya sama, yang ditelusuri melalui pencarian awal matan juga terdapat didalam kitab Imam Ahmad bin Hambal,jilid 4, halaman 225,235. Dan juga hadis ini8 juga ditemui di kitab Shahih Muslim dalam Bab Mukoddimah halaman 4.

الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
 خ  ۲  : ۱۰۲
م       : الجنائز ۱٧

Hadis ini berdasarkan  kitab Shahih Bukhari,yaitu sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ تَابَعَهُ عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ وَقَالَ آدَمُ عَنْ شُعْبَةَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan bapakku kepadaku dari Syu'bah dari Qatadah dari Sa'id AL Musayyab dari Ibnu 'Umar dari bapaknya radliallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Mayat akan disiksa didalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya". Hadits ini dikuatkan oleh 'Abdu Al A'laa telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Sa'id telah menceritakan kepada kami Qatadah dan berkata, Adam dari Syu'bah: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup kepadanya".
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدٍ الطَّائِيِّ وَمُحَمَّدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ أَوَّلُ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ بِالْكُوفَةِ قَرَظَةُ بْنُ كَعْبٍ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قَيْسٍ الْأَسْدِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ الْأَسْدِيِّ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ و حَدَّثَنَاه ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّائِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sa'id bin Ubaid Ath Tha`i dan Muhammad bin Qais dari Ali bin Rabi'ah ia berkata; Orang yang pertama kali diratapi di Kufah adalah Qarazhah bin Ka'ab, maka Al Mughirah bin Syu'bah berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu." Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qais Al Asdi dari Ali bin Rabi'ah Al Asdi dari Al Mughirah bin Syu'bah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Dan telah menceritakannya kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Marwan Al Fazari telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Ubaid Ath Tha`i dari Ali bin Rabi'ah dari Al Mughirah bin Syu'bah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ تُوُفِّيَتْ ابْنَةٌ لِعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَكَّةَ وَجِئْنَا لِنَشْهَدَهَا وَحَضَرَهَا ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَإِنِّي لَجَالِسٌ بَيْنَهُمَا أَوْ قَالَ جَلَسْتُ إِلَى أَحَدِهِمَا ثُمَّ جَاءَ الْآخَرُ فَجَلَسَ إِلَى جَنْبِي فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لِعَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ أَلَا تَنْهَى عَنْ الْبُكَاءِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَدْ كَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ بَعْضَ ذَلِكَ ثُمَّ حَدَّثَ قَالَ صَدَرْتُ مَعَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ مَكَّةَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ إِذَا هُوَ بِرَكْبٍ تَحْتَ ظِلِّ سَمُرَةٍ فَقَالَ اذْهَبْ فَانْظُرْ مَنْ هَؤُلَاءِ الرَّكْبُ قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا صُهَيْبٌ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ ادْعُهُ لِي فَرَجَعْتُ إِلَى صُهَيْبٍ فَقُلْتُ ارْتَحِلْ فَالْحَقْ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَلَمَّا أُصِيبَ عُمَرُ دَخَلَ صُهَيْبٌ يَبْكِي يَقُولُ وَا أَخَاهُ وَا صَاحِبَاهُ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَا صُهَيْبُ أَتَبْكِي عَلَيَّ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا مَاتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ عُمَرَ وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَيُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَلَكِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَقَالَتْ حَسْبُكُمْ الْقُرْآنُ { وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى } قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عِنْدَ ذَلِكَ وَاللَّهُ { هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَى } قَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ وَاللَّهِ مَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا شَيْئً
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah menceritakan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdullah bin 'ubaidullah bin Abu Mulaikah berkata; "Telah wafat isteri 'Utsman radliallahu 'anha di Makkah lalu kami datang menyaksikan (pemakamannya). Hadir pula Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum dan saat itu aku duduk diantara keduanya". Atau katanya: "Aku duduk dekat salah satu dari keduanya". Kemudian datang orang lain lalu duduk di sampingku. Berkata, Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma kepada 'Amru bin 'Utsman: "Bukankan dilarang menangis dan sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?". Maka Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata,: "Sungguh 'Umar radliallahu 'anhu pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi". Kemudian dia menceritakan, katanya: "Aku pernah bersama 'Umar radliallahu 'anhu dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yang menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: "Pergi dan lihatlah siapa mereka yang menunggang hewan tunggangannya itu!". Maka aku datang melihatnya yang ternyata dia adalah Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia ("Umar) berkata,: "Panggillah dia kemari!". Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata: "Pergi dan temuilah Amirul Mu'minin". Kemudian hari 'Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat". Maka 'Umar berkata,: "Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya ". Berkata, Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Ketika 'Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada 'Aisyah radliallahu 'anha, maka dia berkata,: "Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yang benar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya". Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam AL Qur'an (QS. An-Najm: 38) yang artinya: "Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yang menjadikan seseorang tertawa dan menangis" (QS. Annajm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: "Demi Allah, setelah itu Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu tidak mengucapkan sepatah kata pun. [5]
D.    Pembahasan Masalalah
Seorang mayat akan diadzab karena ratapan keluarganya[6], hal ini telah disinggung dalam hadis Nabi yang telah disebutkan sebelumnya. Tangisan yang tidak disertai kata-kata dan ratapan tidak jadi masalah, yang jelas, sebuah tangisan belum tentu ratapan. Sementara, ratapan adalah tangisan yang dibarengi dengan kata-kata ratapan yang artinya tidak rela menerima keputusan Tuhan, dengan suara keras. Karena itu, zahir hadis tersebut menunjukkan bahwa pengazaban mayat itu bisa terjadi karena  Tangisan yang mengandung ratapan dan sebut-sebutan mengenai mayit. Kesedihan hati dan tangisan yang bersih dari ratapan dan sebut-sebutan tidak menjadi masalah sama sekali. Sebab fitrah manusia telah diciptakan seperti itu, dan allah tidak membebankan kepundak Manusia, kecuali dalam batas kemampuannya. Karena kehilangan orang dicintai. Sebab, itu terjadi diluar kemampuan kita. Yang dilarang adalah keluh-kesah, merobek pakaian, menampar pipi, dan mengucapkan kata-kata, seperti yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah. Hal itu jelas bertentangan dengan nafas Islam tidak mau menerima ketentuan Allah Swt. Sebenarnya pahitnya musibah  kematian itu dapat dirasakan kecuali hati seorang ibu dan bapak dari yang meningal. Adapaun kerabat karib, handai taulan, dan teman-teman, kesedihan dan tangisannya, seandainya lebih daripada yang Wajar, maka hal itu adalah sesuatu yang dibuat-buat. Lebih baik bagi seorang ibu dan bapak bersikap tenang, pasrah, dan tabah dalam mengahadapi ketentuan Tuhan[7].  

E.     Kesimpulan
Dari pembahasan ini dapat kita beri kesimpulan bahwa, menagis adalah hal  wajar ketika mendapatkan kesedihan dan cobaan, diantaranya: ditinggalkan orang yang dicintai. Dal tangisan itu tidaklah menjadi hal yang dilarang didalam ajaran Islam. Sedangkan, tangisan yang Makruhkan yang berpotensi keharaman adalah tangisan yang disertai ratapan, dengan menggunakan kata-kata yang menunjukkan ketidak ikhlasan terhadap keputusan yang yang ditetapkan Allah Swt. Dan sebagian orang, terkadang juga dengan merobek-robek bajunya, dan ia membiarkan emosi dan kebangkangannya mengendelikan dirinya, untuk melawan kehendak tuhan. Jadikanlah tangisan dengan cucuran air mata  yang sewajarnya, pertanda kita mencintai orang yang meninggal dunia, sehingga hati menjadi lega dan menibulkan kepasrahan terhadap keputusan yang menjadi ketetapan tuhan.
.
F.      Daftar Pustaka
As-asqalani, Ibnu Hajar. “Fathul Baari .” Jakarta; Pustaka Azzah,2008
Abu Faqih, Khozin. “Buku Pintar Penghuni Surga.” Bandung; Sygma Publising. 2008.
Fuad Abdul Baqi, Muhammad. “Shahih Al-lu’lu’ Wal Marjan.” Jakata; Akbar Media,2011.
Athibi, Ukasyah. “ Wanita Mengapa Merosot Akhlaknya.”Jakarta, Gema Insani Press, 2001.
           


[1] Khozin Abu Faqih, “Buku Pinta Penghuni Surga” Bandung,Pustaka Sygma Publising, 2008,
[2] Ibnu Hajar Al Asqalani, Fatahul Bari, Pustaka Azzam,Jakarta,2008.h.158
[3] Kamus Mausu’atul athraf jilid III,h. 386
[4] Abu ‘abd allah Muhammad bin ismail bin Ibrahim al-bukhari “ shahih al-bukhari“ Dar al-hadis (mesir), 1425 H =2004 M
[5] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih Al-lu’lu’ Wll Marjan, Jakarta, Akbar Media,2011.h.224
[6] Dikeluarkan oleh Bukhari2/101 dan 5/98, Muslim dalam al-janaiz,16,18,19, an-Nasa’io 4/17, Abu Daud(3129) dan Ahmad 1/41,42,45 dan 54.
[7] Ukasyah athibi, Wanita Mengapa Merosot akhlaknya,

No comments:

Post a Comment