ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKATAN MAHASISWA MUSTHAFAWIYAH (IKAMMUS)
JAKARTA DAN SEKITARNYA
PERIODE
2017/2018
ANGGARAN
DASAR (AD)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL1 :Organisasi ini
bernama IkATAN MAHASISWA MUSTHAFAWIYAH disingkat menjadi IKAMMUS
PASAL 2 :Organisasi
ini berkedudukan di Jakarta.
PASAL 3 :Organisasi
ini berdiri pada tanggal 09
April 2017 di Jakarta untuk waktu yang
tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
PASAL 4 : Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
PASAL 5 : Organisasi
ini bersifat kemasyarakatan, intelektual,
dan keagamaan
PASAL 6 : Organisasi ini bertujuan:
“Berupaya
untuk mewujudkan mahasiswa IkAMMUS yang Beriman
kepada ALLAH SWT, berkualitas, dan turut bertanggung jawab atas terwujudnya
tatanan masyarakat yang religius, adil dan makmur”dan mengamalkan ajaran islam
Ahli sunnah waljama’ah.
BAB III
USAHA
PASAL 7 :Usaha
yang dilakukan oleh IKAMMUS
antara lain:
a.
Berupaya menjaga ukhuwah islamiyah untuk bangsa dan menjaga paham islam ahli
sunnah waljama’ah alumni musthafawiyah .
b.
Menjalin hubungan yang harmonis dengan organisasi lain.
c.
Menunjang studi akademik
psantren musthafawiyah dan berusaha membantu
meningkatkan intelektualitas Mahasiswa alumni musthafawiyah .
d.
Mengembangkan potensi kreatif mahasiswa sesuai dengan bakat dan
minatnya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8 : Anggota
organisasi ini terdiri dari:
a. Biasa
b. luar biasa
c. kehormatan
BAB V
STRUKTUR KEKUASAAN DAN ORGANISASI
Pasal 9 : Kekuasaan
tertinggi organisasi ini terletak pada MUBES.
Pasal 10 : Struktur
organisasi ini terdiri dari:
a. Dewan Penasehat
b. Badan Pembina Organisasi
(BPO)
c. Badan Pengurus Harian (BPH)
BAB VI
KEBENDAHARAAN
Pasal 11 : Kebendaharaan
IKAMMUS terdiri dari:
a.
Iuran bulanan anggota.
b. Bantuan dari usaha-usaha
lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12 : Permusyawaratan
dalam IKAMMUS terdiri dari:
a. Musyawarah Besar (MUBES)
b.
Musyawarah Istimewa (MUSTI)
c. Musyawarah Mingguan/ Bulanan
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13 : Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan
dalam MUBES
dengan disetujui sekurang-kurangnya 50%+1 dari anggota Database
yang tercatat di IKAMMUS.
Pasal 14 : pembubaran hanya dapat dilaksanakan dalam MUBES dengan disetujui sekurang-kurangnya
50%+1 dari anggota.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15 :Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Ditetapkan di : Saung Merdesa ,Pamulang Barat,Tangsel.
Pada tanggal : 09 APRIL 2017
Waktu :
15.47 WIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) I
MAHASISWA HIMPUNAN KELUARGA ALUMNI MUSTHAFAWIYAH JAKARTA
(Indra Firmansyah)
( Hariri Lubis )
( Elsa Rahmadani)
Presidium sidang I
Presidium sidang II
Presidium sidang III
ANGGRAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Anggota
IKAMMUS terdiri
dari:
Anggota biasa yaitu Mahasiswa yang sudah
menyelesaikan studinya di pesantren musthfawiyah purba baru yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
a.
Anggota biasa Alumni Musthafawiyah yang aktif diperguruan
tinggi Jakarta dan Sekitarnya yang telah tamat tingkat sanawiyah, aliyah dan
salafiyah di pesantren musthafawiyah purba baru
b.
Anggota luar biasa yaitu Mahasiswa Alumni dan tidak
Alumni Musthafawiyah yang ada di jakarta yang berdomisili Jakarta dan
Sekitarnya.
c.
Anggota kehormatan yaitu orang yang berjasa dan berkorban terhadap IKAMMUS.
Pasal 2 :Syarat-syarat
keanggotaan:
a.
Anggota harus mendaftarkan diri kepada pengurus dan menyatakan persetujuan
terhadap AD/ART IKAMMUS
b.
Berdomisili di Jakarta dan sekitarnya
Pasal 3 :Hak dan
kewajiban anggota
1.Hak Anggota
a. Anggota
biasa mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan serta
mengajukan usul kepada pengurus dan mempunyai hak memilih dan dipilih.
b. Anggota
luar biasa mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
serta mengajukan usul kepada pengurus dan mempunyai hak memilih dan
dipilih kecuali menjabat sebagai KETUA
UMUM.
c. Anggota kehormatan mempunyai
hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan serta mengajukan usul
kepada pengurus dan tidak mempunyai hak memilih kecuali dipilih oleh pengurus.
2.Kewajiban anggota biasa dan luar biasa yaitu:
a. Membayar iuran anggota
b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IKAMMUS .
c. Mentaati peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh IKAMMUS
d. menjaga nama baik organisasi IKAMMUS
3. Kewajiban anggota kehormatan yaitu
a. menjaga
nama baik organisasi IKAMMUS
Pasal 4 :Skorsing
– Pemecatan
Anggota
dapat dipecat/diskorsing karena:
a.
Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh IKAMMUS.
b.
Bertindak merugikan/mencemarkan nama baik IKAMMUS
Pasal 5 :Tata
cara skorsing – pemecatan
a.
Tuntutan skorsing/pemecatan dapat diajukan anggota dan pengurus IKAMMUS.
b.
Skorsing/pemecatan terhadap anggota harus dengan suatu
peringatan terlebih dahulu secara tertulis sebanyak dua kali, kecuali dalam
hal-hal yang luar biasa.
c.
Dalam hal-hal yang luar biasa, pengurus IKAMMUS melakukan Skorsing/pemecatan secara langsung.
d.
Skorsing/pemecatan dilakukan dalam rapat luar biasa Pengurus.
Pasal 6 :Anggota
kehilangan keanggotaan karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri.
c.
Dipecat
Pasal 7 :Pembelaan
a.
Anggota yang dikenakan Skorsing/pemecatan diberikan kesempatan dapat naik banding dalam sidang secara
khusus dan pengurus berkewajiban
untuk melaksanakannya.
b.
Bila anggota yang dimaksud pada ayat (a) tidak menerima
keputusan, dapat naik banding dalam MUBES sebagai pembelaan terakhir.
c.
Putusan Skorsing/pemecatan yang diambil dalam forum khusus/MUBES
dianggap sah apabila disetujui oleh 50%+1 anggota dari jumlah yang hadir.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 8 :
Musyawarah Besar (MUBES)
a.
MUBES merupakan musyawarah tahunan anggota IKAMMUS yang diadakan setahun sekali
b.
MUBES merupakan kekuasaan tertinggi IKAMMUS
Pasal 9 :
Musyawarah Istimewa (MUSTI)
a.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Istimewa dapat diadakan
menyimpang dari pasal 8 ayat (a).
b.
Musyawarah Istimewa sebagaimana yang dimaksud ayat (a), dapat
diadakan atas inisiatif dua orang pengurus dengan disetujui
sekurang-sekurangnya melebihi ½ jumlah anggota.
Pasal 10 :
Kekuasaan – wewenang MUBES
a.
Membahas laporan pertanggungjawaban pengurus.
b.
Membuat dan menetapkan AD/ART, Struktur Organisasi, Rekomendasi,
Tata Kerja Organisasi dan Program Kerja,.
c.
Memilih satu orang Formatur dan memilih empat orang mide
Formatur.
Pasal 11 :Tata tertib MUBES
a.
Peserta MUBES terdiri dari pengurus, anggota dan para undangan.
b.
MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah anggota yang hadir.
c.
Apabila poin (b) tidak terpenuhi, MUBES diundur 1x15 menit dan
selanjutnya dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta dan dianggap sah.
d.
Hal-hal yang menyangkut teknis MUBES selanjutnya akan diatur
lebih lengkap dalam tata tertib MUBES.
Pasal 12 : Kepengurusan
a.
BPH adalah badan tertinggi IKAMMUS
b.
Susunan BPH terdiri dari:
Ketua Umum, Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, dan
Bidang-bidang.
c.
Masa jabatan BPH selama satu tahun.
d.
BPH disusun oleh Formatur dan Mide Formatur MUBES IKAMMUS
e.
BPH (Ketua Umum, Sekretaris,
wakil sekretaris, Bendahara) tidak
boleh memegang jabatan (Ketua Umum, Sekretaris,
Bendahara) di organisasi lain
f.
BPH dapat dipilih kembali dalam kepengurusan selanjutnya
Pasal 13 :Jika
Ketua Umum berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban dan
atau mengundurkan diri, maka kedudukannya digantikan melalui Musyawarah
Istimewa IKAMMUS
Pasal 14 :Jika salah seorang pengurus meninggal
dunia, tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, atau mengundurkan diri,
maka kedudukannya digantikan melalui Rapat Luar Biasa Pengurus.
BAB III
BADAN PEMBINA ORGANISASI
Pasal 15 :
Status
a.
Merupakan Lembaga Konsultatif
b.
Sidang BPO adalah majelis yang terdiri dari seluruh anggota BPO
dan ditambah pengurus IKAMMUS
c.
Anggota BPO adalah senior
IKAMMUS yang memiliki wawasan ilmu
dan pengalaman organisasi.
Pasal 16 : Tugas
BPO
a.
Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES yang dijalankan
pengurus
b.
Memberikan saran dan masukan kepada pengurus untuk melancarkan
pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES.
Pasal 17 : Tata
cara pemilihan BPO
a.
Anggota BPO minimal terdiri dari 5 orang, diajukan oleh Formatur dan mide Formatur dan di pilih
oleh peserta MUBES
b.
Pemilihan anggota BPO dilaksanakan setelah pemilihan Formatur
dan mide Formatur.
c.
Pembentukan melalui dua tahap: pencalonan dan pemilihan.
Pasal 18 :
Persidangan BPO
a.
Pimpinan BPO dipilih dalam sidang BPO.
b.
BPO bersidang sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu periode.
c.
Masa jabatan BPO sama dengan masa jabatan pengurus.
Pasal 19 : Tata
kerja BPO
a.
Tata Kerja BPO diselenggarakan oleh Ketua BPO.
b.
Ketua BPO dipilih dari anggota BPO dan ditetapkan dalam sidang.
c.
Sebelum ketua BPO dipilih, sidang pertama BPO diselenggarakan dan
dipimpin oleh pengurus IKAMMUS.
d.
Apabila setelah tiga bulan pengurus IKAMMUS belum menyelenggarakan sidang atas permintaan BPO, maka anggota
BPO dapat berinisiatif mengadakan sidang BPO pertama, atas persetujuan lebih
dari ½ anggota BPO.
BAB IV
RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 20 :Dalam
mengambil keputusan dan kebijaksanaan organisasi dilakukan melalui rapat IKAMMUS yang terdiri dari:
a.
Rapat Kerja
b.
Rapat Pengurus Harian
c.
Rapat Koordinasi Terbatas
d.
Rapat Luar Biasa
Pasal 21 :
Keputusan
a.
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
b.
Bila poin (a) tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara LOBYING
c.
Bila poin (a) dan (b) tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara suara
terbanyak (votting)
BAB V
ALUMNI
Pasal 22 :Alumni IKAMMUS adalah:
a.
Anggota IKAMMMUS yang telah menyelesaikan studinya S1 -S2
b.
Anggota IKAMMUS
yang telah meninggalkan perguruan tinggi dan
pernah menjadi anggota IKAMMUS.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 23 : Iuran IKAMMUS
a.
Setiap anggota diwajibkan membayar uang iuran anggota kecuali anggota kehormatan .
b.
Besarnya iuran anggota akan ditentukan di dalam rapat
harian.
c.
Bantuan dari donator dan usaha lain yang halal dan tidak
mengikat.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 24 : Lambang
Organisasi terdiri dari:
a.
Lingkaran bulat merupakan Ukhuwah, persahabatan dan
persatuan yang tak pernah putus
b.
Warna lingkaran hitam merupakan simbol keberanian dan
kebangkitan
c.
Warna hijau melambangkan kesejukan,
kesungguhan, dan kesejahteraan yang
bercirikan Islam
d.
Bintang bermakna sebagai penunjuk jalan yang baru menuju
sebuah perubahan
e.
Warna kuning melambangkan cita-cita IKAMMUS menuju
tahun-tahun kejayaan, kemuliaan, dan keemasan
f.
Tulisan warna putih melambangkan kesucian , ketulusan,
dan kejujuran
g.
Monas melambangkan bahwa organisasi ini berdiri dan berkedudukan di Jakarta dan Sekitarnya.
h.
Kitab bermakna
ilmu pengetahuan yang harus terus digali dan dikembangkan dan juga bertujuan menjaga karya-karya ulama
i.
Tiang-tiang dibawah kitab melambangkan bahwa orang-orang
IKAMMUS selalu menjunjung tinggi ilmu pengetahuan
j.
Warna biru merupakan kedalaman ilmu dan kedamaian
k.
Disesuaikan
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 25 : Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan oleh MUBES IKAMMUS.
Pasal 26 :
Keputusan Perubahan ART harus disetujui oleh 50%+1 dari anggota yang hadir dan terdaftar di database
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 27 :
Pembubaran IKAMMUS hanya dapat dilakukan oleh MUBES IKAMMUS.
Pasal 28 :
Keputusan pembubaran IKAMMUS harus disetujui oleh 50%+1 anggota IKAMMUS
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29 :Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dikemudian hari
Ditetapkan di : Saung
Merdesa ,Pamulang Barat,Tangsel.
Pada tanggal : 09
APRIL 2017
Waktu : 17.58 WIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) I
MAHASISWA HIMPUNAN KELUARGA ALUMNI MUSTHAFAWIYAH JAKARTA
(Indra Firmansyah)
( Hariri Lubis )
( Elsa Rahmadani)
Presidium sidang I
Presidium sidang II
Presidium sidang III
No comments:
Post a Comment