Wednesday, October 24, 2018

AD/ART Ikammus Tahun 2017/2018


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKATAN MAHASISWA MUSTHAFAWIYAH (IKAMMUS)
JAKARTA DAN SEKITARNYA
PERIODE 2017/2018


 ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

PASAL1       :Organisasi ini bernama IkATAN MAHASISWA MUSTHAFAWIYAH disingkat menjadi IKAMMUS
PASAL 2           :Organisasi ini berkedudukan di Jakarta.
PASAL 3         :Organisasi ini berdiri pada tanggal 09 April 2017 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

PASAL 4           : Organisasi ini berasaskan Pancasila.
PASAL 5           : Organisasi ini bersifat kemasyarakatan, intelektual, dan keagamaan
PASAL 6           : Organisasi ini bertujuan:
                             “Berupaya untuk mewujudkan mahasiswa IkAMMUS yang  Beriman kepada ALLAH SWT, berkualitas, dan turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang religius, adil dan makmur”dan mengamalkan ajaran islam Ahli sunnah waljama’ah.


BAB III
USAHA

PASAL 7           :Usaha yang dilakukan oleh IKAMMUS  antara lain:
a.      Berupaya menjaga ukhuwah islamiyah untuk bangsa dan menjaga paham islam ahli sunnah waljama’ah alumni musthafawiyah .
b.      Menjalin hubungan yang harmonis dengan organisasi lain.
c.       Menunjang studi akademik psantren musthafawiyah dan berusaha membantu meningkatkan intelektualitas Mahasiswa alumni musthafawiyah .
d.     Mengembangkan potensi kreatif mahasiswa sesuai dengan bakat dan minatnya.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8            : Anggota organisasi ini terdiri dari:
a.      Biasa
b.      luar biasa
c.       kehormatan
                                                                       

BAB V
STRUKTUR KEKUASAAN DAN ORGANISASI

Pasal 9            : Kekuasaan tertinggi organisasi ini terletak pada MUBES.
Pasal 10          : Struktur organisasi ini terdiri dari:
a.      Dewan Penasehat
b.      Badan Pembina Organisasi (BPO)
c.       Badan Pengurus Harian (BPH)


BAB VI
KEBENDAHARAAN

Pasal 11          : Kebendaharaan IKAMMUS terdiri dari:
a.      Iuran bulanan anggota.
b.      Bantuan dari usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.  


BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12          : Permusyawaratan dalam IKAMMUS terdiri dari:
a.      Musyawarah Besar (MUBES)
b.      Musyawarah Istimewa (MUSTI)
c.       Musyawarah Mingguan/ Bulanan




BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13          : Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan   dalam   MUBES dengan disetujui sekurang-kurangnya 50%+1 dari anggota Database yang tercatat di IKAMMUS.

   Pasal 14          : pembubaran hanya dapat dilaksanakan   dalam MUBES dengan disetujui sekurang-kurangnya 50%+1 dari anggota.


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15          :Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).




Ditetapkan di       : Saung Merdesa ,Pamulang Barat,Tangsel.
Pada tanggal         : 09 APRIL 2017
Waktu                    : 15.47 WIB




MUSYAWARAH BESAR (MUBES) I
MAHASISWA HIMPUNAN KELUARGA ALUMNI MUSTHAFAWIYAH JAKARTA
              




    (Indra Firmansyah)              (     Hariri Lubis   )              (  Elsa Rahmadani)
Presidium sidang I            Presidium sidang II         Presidium sidang III



ANGGRAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1            : Anggota IKAMMUS  terdiri dari:
  Anggota biasa yaitu Mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya di pesantren musthfawiyah purba baru  yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

a.      Anggota biasa Alumni Musthafawiyah yang aktif diperguruan tinggi Jakarta dan Sekitarnya yang telah tamat tingkat sanawiyah, aliyah dan salafiyah di pesantren musthafawiyah purba baru
b.      Anggota luar biasa yaitu Mahasiswa Alumni dan tidak Alumni Musthafawiyah yang ada di jakarta yang berdomisili Jakarta dan Sekitarnya.
c.       Anggota kehormatan yaitu orang yang berjasa dan berkorban  terhadap IKAMMUS.

Pasal 2            :Syarat-syarat keanggotaan:
a.      Anggota harus mendaftarkan diri kepada pengurus dan menyatakan persetujuan terhadap AD/ART IKAMMUS
b.      Berdomisili di Jakarta dan sekitarnya

Pasal 3            :Hak dan kewajiban anggota
1.Hak Anggota
a.  Anggota biasa mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan serta mengajukan usul kepada pengurus dan mempunyai hak memilih dan dipilih.
b.  Anggota luar biasa mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan serta mengajukan usul kepada pengurus dan mempunyai hak memilih dan dipilih  kecuali menjabat sebagai KETUA UMUM.

c.       Anggota kehormatan mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan serta mengajukan usul kepada pengurus dan tidak mempunyai hak memilih kecuali dipilih oleh pengurus.
2.Kewajiban anggota biasa dan luar biasa yaitu:
      a. Membayar iuran anggota
      b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IKAMMUS .
      c. Mentaati peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh IKAMMUS
     d. menjaga nama baik organisasi IKAMMUS

3. Kewajiban anggota kehormatan yaitu
a. menjaga nama baik organisasi IKAMMUS

Pasal 4            :Skorsing – Pemecatan
                        Anggota dapat dipecat/diskorsing karena:
a.       Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh IKAMMUS.
b.      Bertindak merugikan/mencemarkan nama baik IKAMMUS

Pasal 5            :Tata cara skorsing – pemecatan
a.      Tuntutan skorsing/pemecatan dapat diajukan anggota dan pengurus IKAMMUS.
b.      Skorsing/pemecatan terhadap anggota harus dengan suatu peringatan terlebih dahulu secara tertulis sebanyak dua kali, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa.
c.       Dalam hal-hal yang luar biasa, pengurus IKAMMUS melakukan Skorsing/pemecatan secara langsung.
d.     Skorsing/pemecatan dilakukan dalam rapat luar biasa Pengurus.

Pasal 6            :Anggota kehilangan keanggotaan karena:
a.      Meninggal dunia.
b.      Atas permintaan sendiri.
c.       Dipecat

Pasal 7            :Pembelaan
a.      Anggota yang dikenakan Skorsing/pemecatan diberikan kesempatan dapat naik banding dalam sidang secara khusus dan pengurus berkewajiban untuk melaksanakannya.
b.      Bila anggota yang dimaksud pada ayat (a) tidak menerima keputusan, dapat naik banding dalam MUBES sebagai pembelaan terakhir.
c.       Putusan Skorsing/pemecatan yang diambil dalam forum khusus/MUBES dianggap sah apabila disetujui oleh 50%+1 anggota dari jumlah yang hadir.



BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 8            : Musyawarah Besar (MUBES)
a.      MUBES merupakan musyawarah tahunan anggota IKAMMUS yang diadakan setahun sekali
b.      MUBES merupakan kekuasaan tertinggi IKAMMUS
Pasal 9            : Musyawarah Istimewa (MUSTI)
a.      Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Istimewa dapat diadakan menyimpang dari pasal 8 ayat (a).
b.      Musyawarah Istimewa sebagaimana yang dimaksud ayat (a), dapat diadakan atas inisiatif dua orang pengurus dengan disetujui sekurang-sekurangnya melebihi ½ jumlah anggota.

Pasal 10          : Kekuasaan – wewenang MUBES
a.      Membahas laporan pertanggungjawaban pengurus.
b.      Membuat dan menetapkan AD/ART, Struktur Organisasi, Rekomendasi, Tata Kerja Organisasi dan Program Kerja,.
c.       Memilih satu orang Formatur dan memilih empat orang mide Formatur.

Pasal 11             :Tata tertib MUBES
a.      Peserta MUBES terdiri dari pengurus, anggota dan para undangan.
b.      MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah anggota yang hadir.
c.       Apabila poin (b) tidak terpenuhi, MUBES diundur 1x15 menit dan selanjutnya dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta dan dianggap sah.
d.     Hal-hal yang menyangkut teknis MUBES selanjutnya akan diatur lebih lengkap dalam tata tertib MUBES.

Pasal 12          : Kepengurusan
a.      BPH adalah badan tertinggi IKAMMUS
b.      Susunan BPH terdiri dari:
Ketua Umum, Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.
c.       Masa jabatan BPH selama satu tahun.
d.     BPH disusun oleh Formatur dan Mide Formatur MUBES IKAMMUS
e.      BPH (Ketua Umum, Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara) tidak boleh memegang jabatan (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara) di organisasi lain
f.        BPH dapat dipilih kembali dalam kepengurusan selanjutnya

Pasal 13          :Jika Ketua Umum berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban dan atau mengundurkan diri, maka kedudukannya digantikan melalui Musyawarah Istimewa IKAMMUS

Pasal 14          :Jika salah seorang pengurus meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, atau mengundurkan diri, maka kedudukannya digantikan melalui Rapat Luar Biasa Pengurus.


BAB III
BADAN PEMBINA ORGANISASI

Pasal 15          : Status
a.      Merupakan Lembaga Konsultatif
b.      Sidang BPO adalah majelis yang terdiri dari seluruh anggota BPO dan ditambah pengurus IKAMMUS
c.       Anggota BPO adalah senior IKAMMUS yang memiliki wawasan ilmu dan pengalaman organisasi.

Pasal 16          : Tugas BPO
a.      Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES yang dijalankan pengurus
b.      Memberikan saran dan masukan kepada pengurus untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES.

Pasal 17          : Tata cara pemilihan BPO
a.      Anggota BPO minimal terdiri dari 5 orang, diajukan  oleh Formatur dan mide Formatur dan di pilih oleh peserta MUBES
b.      Pemilihan anggota BPO dilaksanakan setelah pemilihan Formatur dan mide Formatur.
c.       Pembentukan melalui dua tahap: pencalonan dan pemilihan.

Pasal 18          : Persidangan BPO
a.      Pimpinan BPO dipilih dalam sidang BPO.
b.      BPO bersidang sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu periode.
c.       Masa jabatan BPO sama dengan masa jabatan pengurus.

Pasal 19          : Tata kerja BPO
a.      Tata Kerja BPO diselenggarakan oleh Ketua BPO.
b.      Ketua BPO dipilih dari anggota BPO dan ditetapkan dalam sidang.
c.       Sebelum ketua BPO dipilih, sidang pertama BPO diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus IKAMMUS.
d.     Apabila setelah tiga bulan pengurus IKAMMUS belum menyelenggarakan sidang atas permintaan BPO, maka anggota BPO dapat berinisiatif mengadakan sidang BPO pertama, atas persetujuan lebih dari ½ anggota BPO.


BAB IV
RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal 20          :Dalam mengambil keputusan dan kebijaksanaan organisasi dilakukan melalui rapat IKAMMUS yang terdiri dari:
a.      Rapat Kerja
b.      Rapat Pengurus Harian
c.       Rapat Koordinasi Terbatas
d.     Rapat Luar Biasa

Pasal 21          : Keputusan
a.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
b.      Bila poin (a) tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara LOBYING
c.       Bila poin (a) dan (b)  tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara suara terbanyak (votting)


BAB V
ALUMNI

Pasal 22          :Alumni IKAMMUS adalah:
a.      Anggota IKAMMMUS yang telah menyelesaikan studinya S1 -S2
b.      Anggota IKAMMUS yang telah meninggalkan perguruan tinggi dan pernah menjadi anggota IKAMMUS.




BAB VI
KEUANGAN

Pasal 23          : Iuran IKAMMUS
a.      Setiap anggota diwajibkan membayar uang  iuran anggota kecuali anggota kehormatan .
b.      Besarnya iuran anggota akan ditentukan di dalam rapat harian.
c.       Bantuan dari donator dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat.


BAB VII
LAMBANG

Pasal 24          : Lambang Organisasi terdiri dari:
a.      Lingkaran bulat merupakan Ukhuwah, persahabatan dan persatuan yang tak pernah putus
b.      Warna lingkaran hitam merupakan simbol keberanian dan kebangkitan
c.       Warna hijau melambangkan kesejukan, kesungguhan, dan kesejahteraan yang bercirikan Islam
d.     Bintang bermakna sebagai penunjuk jalan yang baru menuju sebuah perubahan
e.      Warna kuning melambangkan cita-cita IKAMMUS menuju tahun-tahun kejayaan, kemuliaan, dan keemasan
f.        Tulisan warna putih melambangkan kesucian , ketulusan, dan kejujuran
g.      Monas melambangkan bahwa organisasi ini berdiri dan berkedudukan di Jakarta dan Sekitarnya.
h.      Kitab bermakna ilmu pengetahuan yang harus terus digali dan dikembangkan dan juga bertujuan menjaga karya-karya ulama
i.        Tiang-tiang dibawah kitab melambangkan bahwa orang-orang IKAMMUS selalu menjunjung tinggi ilmu pengetahuan
j.        Warna biru merupakan kedalaman ilmu dan kedamaian
k.      Disesuaikan






BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 25          : Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan       oleh MUBES IKAMMUS.
Pasal 26          : Keputusan Perubahan ART harus disetujui oleh 50%+1 dari anggota yang hadir dan terdaftar di database



BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 27          : Pembubaran IKAMMUS hanya dapat dilakukan oleh MUBES         IKAMMUS.
Pasal 28          : Keputusan pembubaran IKAMMUS harus disetujui oleh 50%+1 anggota IKAMMUS


BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29          :Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur  dikemudian hari



Ditetapkan di       : Saung Merdesa ,Pamulang Barat,Tangsel.
Pada tanggal         : 09 APRIL 2017
Waktu                    : 17.58 WIB


MUSYAWARAH BESAR (MUBES) I
MAHASISWA HIMPUNAN KELUARGA ALUMNI MUSTHAFAWIYAH JAKARTA
              




    (Indra Firmansyah)              (     Hariri Lubis   )              (  Elsa Rahmadani)
Presidium sidang I            Presidium sidang II         Presidium sidang III

No comments:

Post a Comment